40
0
223
WorldNews
Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh Presiden Prabowo.  Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo meminta Jaksa Agung untuk mengajukan banding dan menegaskan bahwa hukuman yang layak untuk Harvey Moeis adalah 50 tahun penjara. #breakingnews #worldnews #presidenprabowo #korupsitimah #beritaindonesia Mais
Comentar
Cancelar
Enviar