

Follow
0
0
0
tvOneNews
Sindikat penyelundupan Komodo kembali terbongkar setelah Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan ilegal dari NTT ke Surabaya dengan omzet mencapai Rp565,9 juta. Kasus ini terungkap dari upaya penyelundupan tiga ekor komodo di Pelabuhan Tanjung Perak, dengan enam tersangka diamankan dari pemburu hingga jaringan distribusi. Para pelaku menggunakan modus menyembunyikan anakan komodo dalam pipa paralon agar lolos pemeriksaan. Diketahui, mereka telah beraksi sejak Januari 2025 dengan puluhan transak...
More
Comment
Cancel
Send