0
0
0
tvOneNews
Kementerian Kesehatan RI menerbitkan aturan baru yang mewajibkan minuman manis siap saji mencantumkan label gizi “Nutri Level”. Budi Gunadi Sadikin menyebut kebijakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih bijak mengonsumsi gula, garam, dan lemak demi mencegah penyakit seperti diabetes hingga penyakit jantung. Aturan ini berlaku untuk usaha skala besar seperti boba, kopi susu, hingga teh tarik, dengan label Nutri Level A–D (hijau hingga merah) sebagai indikator kandungan gizi. Kebijaka... More
Comment
Cancel
Send