5
0
0
metrobogor_
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan tetap Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta pada Senin (9/2/2026). DKPP menilai yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan kemandirian sebagai penyelenggara pemilu. Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut pelanggaran terjadi saat pelaksanaan Pilkada Kota Bog... Mais
Comentar
Cancelar
Enviar