

Follow
169
12
13
kalbaronline
Prada Yuwandi, Anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kalimantan Barat yang membunuh mantan tunangannya, dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari kemiliteran, serta dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada keluarga korban. Yuwandi dinilai terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap mantan tunangannya, Sri Mulyani. — Ikuti Fanspage Facebook, Twitter, dan kami di KalbarOnline.com. —#kalbaronline#tahudarikalbaronline#kalbaronlinedotcom
More
Comment
Cancel
Send