

Follow
10
0
0
fardy_sabban
Status Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) melainkan menjadi Daerah Khusus (DK). Keputusan itu mulai berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara. Perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Prabowo pada 30 November 2024.
More
Comment
Cancel
Send