

Follow
18
0
3
akunketigapopo
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di wilayah Nganjuk, Kamis (19/2/2026), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kasus ini berkaitan dengan perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022. Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. #sahabatpropam ...
More
Comment
Cancel
Send