

Seguir
511
33
66
Official iNews
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan penolakan terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah tingkat kota hingga provinsi. Saldi mengaku bingung dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut. "Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," katanya. #MK
Más
Comentario
Cancelar
Enviar