29
2
39
Katadatacoid
Pemerintah menerbitkan aturan merinci mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024. Salah satunya terkait penggunaan media sosial. Dalam aturan itu, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. Seperti apa aturannya? Simak dalam video berikut! #NetralitasASN #pemilu2024 #Asn #pns #KalauBicaraPakaiData More
Comment
Cancel
Send