458
43
12
Humas Polri
Polri melalui Polda Sulawesi Selatan menetapkan 29 tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar. Sebanyak 14 tersangka ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel, sementara 15 tersangka lainnya ditangani Polrestabes Makassar. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana berat. Polri memastikan seluruh proses hukum berjalan tegas, transparan, dan sesuai prosedur. More
Comment
Cancel
Send