

Follow
1
0
1
Hukumonline
Intimidasi dapat diartikan sebagai perbuatan menakut-nakuti atau mengancam. Sepanjang penelusuran Klinik Hukumonline, intimidasi dirumuskan dalam pasal-pasal yang memuat unsur ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’. Lalu, apa saja contoh pasal yang merupakan pasal intimidasi tersebut? Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar! #Hukum #Hukumonline
More
Comment
Cancel
Send