

Follow
36
0
1
Bangfey
Putusan bebas Terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum karena tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan bebas juga berarti terdakwa tidak dapat diadili kembali untuk perkara yang sama.  Putusan lepas Terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum, tetapi perbuatan yang didakwakan tetap diakui telah dilakukan. Putusan lepas terjadi jika terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
More
Comment
Cancel
Send